CARA MEMBUAT LOGIN PASSWORD VISUAL BASIC 6.0

1).pertama buatlah sebuah label.
    rubalah caption di jendela propertis di ganti dengan nama user name.
2).buatlah label ke dua.
     rubahlah caption di jendela dengan menganti nama dengan password.
3).buatlah textbox untuk mengatur USERNAME saat login.
4).buatlah textbox untuk mengatur PASSWORD saat login.
 4).buatlahcommand button pertama untuk login.
     rubahlah caption yang ada pada jendela prperties dengan mengubah namanya menjadi Login.
5). .buatlahcommand button pertama untuk cancel.
      rubahlah caption yang ada pada jendela prperties dengan mengubah namanya menjadi cancel.
6).buatlah image agar membuat tampilan project lebih bagus.
7).setelah image di buat, barulah kita masuk tahapan pengkodingan.
8).setelah coding selesai harus di cek dengan meneka F5 atau klik pada menu bar start atau running.

View Code Souce 

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Private Sub Command2_Click()
If Text1.Text = "oyong" And Text2.Text = "1111" Then
Image1.Visible = 1
MsgBox "welcome to my aplications", vbInformation
Else
Text1.Text = ""
Text2.Text = ""
Image1.Visible = False
Text1.SetFocus
MsgBox "sorry combinasion password and username your viled", vbCritical
End If
End Sub
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Private Sub Command3_Click()
MsgBox "apakah anda yakin ingin keluar?", vbOKCancel
End
MsgBox "apakah anda yakin ingin keluar?", vbOKCancel
End Sub
 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

jika anda ingin mendownload source codenya silahkan klik disini
Read Full...

pkn

Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.

1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Menurut kami hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu. Read Full...

ips

Sebelum memulai tulisan ini, saya, sebagai seorang pribadi yang memiliki pemikiran dan pendapat subjektif, menyatakan bahwa saya bukanlah seorang yang memiliki kredibilitas sebagai seorang sejarawan, saya juga bukan seorang yang terkenal, saya adalah diri saya sendiri dengan segala pemikiran dan pribadi yang independen, jika ternyata nanti apa yang saya tuliskan mengenai sejarah ini bertentangan atau berseberangan dengan “pemahaman” tentang sejarah pada umumnya, anggaplah tulisan ini sebagai tulisan yang tidak layak atau bahkan sesuatu mungkin pantas dibuang di keranjang sampah.
Secara sederhana sejarah dapat saya artikan sebagai ingatan masa akan masa lalu. Saya paling tidak setuju ketika seseorang mengatakan bahwa sejarah itu memiliki tiga dimensi waktu (seperti yang pernah dinyatakan oleh guru sejarah saya waktu SMU dulu): masa lalu, saat sekarang, dan masa depan. Saya yakin Sejarah itu berhubungan dengan ingatan. Sedangkan ingatan itu “ada” dan “memiliki proses atau fungsi” hanya dan hanya dengan “masa lalu”. Tidak ada ingatan masa depan, tidak ada ingatan saat ini, yang ada adalah ingatan masa lalu. Tidak ada sejarah masa depan, tidak ada sejarah saat ini, yang ada adalah sejarah masa lalu.
Saya juga memiliki pendapat bahwa sejarah dalam arti holistik bukanlah untaian kejadian dalam buku-buku text wajib yang dilakukan dan diajarkan disekolah, sejarah bukan pula untaian kejadian tentang “kerajaan-kerajaan atau negara-negara” besar atau kecil, sejarah bukan pula untai kejadian “bentrokan dan perang”, sejarah bukan pula sebuah “tokoh ini tokoh itu”. Sejarah adalah segala hal yang telah dan pernah terjadi dalam dirinya sendiri.
Sejarah dalam Ingatan Manusia
Ketika sejarah menjadi bagian dari peri kehidupan manusia, maka dari sanalah sejarah menjadi “terpisah-pisah” dan “terpilah-pilah”. Sejarah disini akhirnya bukan lagi sebagai segala hal yang telah dan pernah terjadi, tetapi sejarah menjadi “hanya sekedar” apa yang diingat—entah dalam bentuk ingatan hidup manusia, ingatan text yang ditulis manusia  atau ingatan dalam bentuk benda yang “dibaca” dan “diingat” manusia—dan dikomunikasikan oleh dan dari manusia.
Sejarah hadir atas nama manusia bukan atas nama dirinya sendiri. Tidak akan ada pengetahuan mengenai sejarah jika manusia itu tidak ada dan tidak mengkomunikasikannya. Sejarah hanya dan hanya ada dalam dan dari pemikiran atau ingatan manusia.
Prioritas Sejarah dan Kekuasaan Ingatan
Sebagai sebuah ingatan yang berada dalam benak manusia, sejarah disebarkan dan ditentukan oleh suatu proses “neuro psikologi dalam ingatan atau otak manusia”. Hal ini mengandung arti bahwa sejarah merupakan sebuah komponen yang hadir dan berproses dalam setiap individu-individu. Tidak akan ada namanya ingatan yang akan membentuk sejarah jika tidak ada individu-individu.
Sebagian besar umat beragama abrahamik mempunyai sejarah yang diyakini betul-betul benar dan terjadi, mengenai manusia yang turun dari Surga yang bernama Adam. Sejarah Adam adalah sejarah Ingatan manusia. Jika saya, mengatakan bahwa, sesungguhnya sejarah Adam itu tidak pernah ada, maka sejarah yang saya katakan ini, tidak akan pernah betul-betul menjadi sejarah walaupun sebenarnya kadar informasinya sesungguhnya memiliki kesamaan (kita tidak pernah bertemu dan menyaksikan Adam, dengan demikian informasi ada atau tidaknya adam memiliki peluang yang sama besar). Akan tetapi karena Adam telah memiliki banyak ingatan-ingatan, maka sejarah Adam akan terus lestari dari generasi-generasi. Maksud dari Adam telah memiliki banyak ingatan-ingatan disini adalah sangat banyak sejarah atau kisah Adam mendiami memori-memori manusia (yang bisa diartikan sebagai kekuasaan ingatan, power of memory), sehingga menjadikan adam memiliki Kekuasan Ingatan yang lebih dibandingkan dengan ketika saya mengatakan Adam itu tidak ada.
Kekuasaan Ingatan dapat dibangkitkan atau diciptakan melalui upaya-upaya yang bermacam-macam. Yang pasti Kekuasaan Ingatan yang kemudian melahirkan Sejarah tercipta melalui Indera Manusia. Mata dapat menciptakan Kekuasaan Ingatan melalui apa yang dilihatnya atau dibacanya. Telinga dapat menciptkan Kekuasaan Ingatan melalui apa yang didengarnya. Lidah dapat menciptakan Kekuasaan Ingatan melalui apa yang dicicipinya atau dirasanya.
Kekuasaan Politik dan turunannya yang mengontrol Apa yang bisa Indera oleh banyak orang dengan demikian memiliki potensi yang sangat besar untuk bisa menciptakan Kekuasaan Ingatan yang sangat besar. Dengan mengontrol Apa yang bisa di lihat, didengar, dirasa, atau yang lainya, Kekuasaan Politik bisa menciptakan Sejarah yang dikehendakinya. Sejarah dapat dibuat dan direkayasa, karena sejarah ada dan mengada dalam manusia. Sedangkan Sejarah dalam arti yang pernah dan sudah terjadi adalah milik masa lalu.
Sejarah dalam dirinya sendiri tidaklah pernah bisa sama dengan Sejarah dalam Ingatan manusia. Alasannya karena, Sejarah memiliki masa lalu yang tidak akan pernah bisa dirangkum dan disimpan dalam benak manusia-manusia. Disamping alasan itu, Manusia, karena memiliki Kekuasaan Indera dapat membelokkan atau memanipulasi Sejarah.
Sejarah seorang nenek tua, Parsiyem namanya, yang tergeletak tak berdaya di pinggir jalan merupakan contoh Sejarah yang memiliki Kekuasaan Ingatan yang kecil. Hanya sedikit orang yang tahu tentang dirinya, bahkan dirinya sendiripun tidak tahu sepenuhnya setiap sejarah yang dilaluinya, karena dirinya juga sering lupa. Sedangkan Sejarah seorang presiden Sukarno akan memiliki Kekuasaan Ingatan yang besar dikarenakan Sukarno telah memiliki Kekuasaan untuk mengontrol Indera dan Ingatan yang menciptakan sejarah: Kekuasaan Politik dan turunannya.
Prioritas Sejarah Sukarno akan selalu menempati porsi yang tinggi dalam “ingatan-ingatan” manusia dibandingkan dengan sejarah seorang Parsiyem.
Kehati-hatian pada Sejarah
Adalah bijak dan perlu apabila kita tidak fanatis terhadap “sejarah” mengingat sejarah itu adalah buatan manusia, dengan demikian memiliki unsur kesalahan. Adalah sangat naif jika kita membela sesuatu secara membabi buta yang sebenarnya “bukan” merupakan sebuah pengetahuan “yang betul-betul” benar. Sejarah dalam dirinya sendiri tidak akan pernah terpahami. Sejarah yang tercetak dalam tulisan atau ingatan akan selalu menjadi sejarah yang semu yang bisa dibolak-balik atau diubah-ubah. Akankah kita menggantungkan hidup kita pada sejarah yang demikian? Semoga saja tidak.
Salam untuk Masa Lalu Read Full...

ppkn

Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.

1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Menurut kami hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu. Read Full...

kewarganegaraan

A. Pengertian Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Read Full...

b.indonesia

Kalimat efektif adalah suatu kalimat yang merupakan isi dari suatu gagasan pembicara atau penulis yang secara jelas disampaikan dalam untuk menunjukan suatu tujuan dari penulis/pembaca.
Ciri-ciri dari kalimat efektif diantaranya sebagai berikut:
  • dapat menjelaskan gagasan dari penulis / pembicara baik secara lisan maupun tulisan.
  • dapat menimbulkan gagasan yang sama tepatnya dalam pikiran pembaca.
  • memiliki subyek,predikat, serta unsur-unsur lain ( Objek/Keterangan) yang saling mendukung serta membentuk kesatuan tunggal.
  • biasanya mempunyai suatu imbuhan yang sama. Jika bagian kalimat itu menggunakan kata kerja berimbuhan di-, bagian kalimat yang lainnya pun harus menggunakan di- pula. Contoh : Anak itu ditolong kakak dengan dipapahnya ke pinggir jalan.
  • kalimat efektif tidak boleh menggunakan kata-kata yang tidak perlu. Kata-kata yang berlebih. Penggunaan kata yang berlebih hanya akan mengaburkan maksud kalimat.
    Contoh : Bunga-bunga mawar, anyelir, dan melati sangat disukainya. seharusnya menjadi Mawar,anyelir, dan melati sangat disukainya.
  • kalimat efektif harus deberikan penekanan pada kata-kata tertentu. Caranya bisa dengan mengubah posisi kalimat, menggunakan penekanan dengan imbuhan -lah, -pun, dan -kah. juga dapat dengan menggunakan konjungsi pertentangan ataupun juga dengan menggunakan kata ulang.
  • Dan terakhir yang harus diperhatikan adalah kelogisan dari suatu kalimat. Contoh : Waktu dan tempat saya persilakan. kalimat tersebut harus diubah menjadi Ibu penceramah, saya persilakan untuk naik ke podium.
Read Full...

produktif

Definisi Algoritma
“Algoritma adalah urutan langkah-langkah logis penyelesaian masalah yang disusun
secara sistematis dan logis”.
Kata Logis merupakan kata kunci dalam Algoritma. Langkah-langkah dalam Algoritma
harus logis dan harus dapat ditentukan bernilai salah atau benar.
Algoritma Merupakan Jantung Ilmu Informatika
Algoritma adalah jantung ilmu komputer atau informatika. Banyak cabang ilmu komputer
yang diacu dalam terminologi algoritma. Namun, jangan beranggapan algoritma selalu
identik dengan ilmu komputer saja. Dalam kehidupan sehari-haripun banyak terdapat
proses yang dinyatakan dalam suatu algoritma. Cara-cara membuat kue atau masakan yang
dinyatakan dalam suatu resep juga dapat disebut sebagai algoritma. Pada setiap resep selalu
ada urutan langkah-lankah membuat masakan. Bila langkah-langkahnya tidak logis, tidak
dapat dihasilkan masakan yang diinginkan. Ibu-ibu yang mencoba suatu resep masakan
akan membaca satu per satu langkah-langkah pembuatannya lalu ia mengerjakan proses
sesuai yang ia baca. Secara umum, pihak (benda) yang mengerjakan proses disebut
pemroses (processor). Pemroses tersebut dapat berupa manusia, komputer, robot atau alatalat
elektronik lainnya. Pemroses melakukan suatu proses dengan melaksanakan atau
“mengeksekusi” algoritma yang menjabarkan proses tersebut.
Melaksanakan Algoritma berarti mengerjakan langkah-langkah di dalam Algoritma
tersebut. Pemroses mengerjakan proses sesuai dengan algoritma yang diberikan kepadanya.
Juru masak membuat kue berdasarkan resep yang diberikan kepadanya, pianis memainkan
lagu berdasarkan papan not balok. Karena itu suatu Algoritma harus dinyatakan dalam
bentuk yang dapat dimengerti oleh pemroses. Jadi suatu pemroses harus :
1. Mengerti setiap langkah dalam Algoritma
2. Mengerjakan operasi yang bersesuaian dengan langkah tersebut. Read Full...
 

Free Blog Templates

Powered By Blogger

Blog Tricks

Powered By Blogger
Powered By Blogger
© Grunge Theme Copyright by h3ro7 | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks